Sunan Ibnu Majah Hadits 1996 - Anak Milik Suami Sah dan Hukuman Pezina
Penjelasan Hadits Abu Hurairah: Status Nasab Anak dan Sanksi Pezina
Sunan Ibnu Majah : 1996
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1996
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (rajam)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pezina laki-laki sama sekali tidak memiliki hak nasab atas anak yang dilahirkan dari hasil perzinaannya.
- Suami sah dari wanita tersebut adalah satu-satunya yang diakui secara hukum sebagai ayah dari anak yang lahir.
- Pernyataan 'bagi pezina berhak atas hukuman' menunjukkan ketegasan Islam terhadap pelaku pelanggaran seksual.
