Hadis 1997

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1997

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim] ia berkata: Aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami