Sunan Ibnu Majah Hadits 1998 - Status Pernikahan Wanita yang Masuk Islam
Penjelasan Hadits Ibnu Abbas: Pengembalian Istri Kepada Suami Pertama yang Masuk Islam
Sunan Ibnu Majah : 1998
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1998
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ جُمَيْعٍ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ عَنْ عِكرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَتْ فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ قَالَ فَجَاءَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَسْلَمْتُ مَعَهَا وَعَلِمَتْ بِإِسْلَامِي قَالَ فَانْتَزَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا الْآخَرِ وَرَدَّهَا إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam, lalu ia dinikahi oleh seorang lelaki. Ibnu Abbas berkata: Kemudian suaminya yang pertama datang dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam bersamanya, dan ia juga telah mengetahui keIslamanku." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian melepaskannya dari suami yang terakhir dan mengembalikan kepada suaminya yang pertama."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan pertama tetap dianggap sah jika kedua belah pihak (suami istri) sama-sama masuk Islam.
- Rasulullah membatalkan pernikahan kedua karena pernikahan pertama ternyata belum terputus secara syar'i.
- Pentingnya kejelasan informasi status pernikahan sebelum melangsungkan akad baru.
