Sunan Ibnu Majah Hadits 1999 - Pengembalian Putri Nabi kepada Abul 'Ash
Hadits Ibnu Abbas: Kembalinya Putri Rasulullah Kepada Abul 'Ash bin Ar-Rabi'
Sunan Ibnu Majah : 1999
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1999
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ وَيَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سَنَتَيْنِ بِنِكَاحِهَا الْأَوَّلِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' setelah dua tahun dari pernikahannya yang pertama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah mengembalikan putrinya kepada suaminya setelah terpisah selama dua tahun.
- Pengembalian status suami istri tersebut didasarkan pada ikatan pernikahan mereka yang pertama.
- Masuk Islamnya suami setelah jeda waktu tertentu bisa menyambung kembali pernikahan lama menurut keputusan Nabi dalam kasus ini.
