Hadis 2102

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2102

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ عُمَارَةَ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَتْرُكْهَا فَإِنَّ تَرْكَهَا كَفَّارَتُهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Mu'min Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Umarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkannya (sumpah), sebab meninggalkannya adalah sebagai bentuk kafarah."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami