Hadis 2103

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2103

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَكَّائِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْلَى الثَّقَفِيُّ عَنْ الْمِنْهَالِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَفَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ النَّاسَ بِذَلِكَ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Bakka`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdullah bin Ya'la Ats Tsaqafi] dari [Minhal bin 'Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar kafarat dengan satu gantang kurma, beliau juga memerintahkan orang-orang untuk melakukan seperti itu. Barangsiapa tidak mendapatinya maka setengah gantang dari gandum."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami