Hadis 2153
Sunan Ibnu Majah : 2153
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2153
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُ تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَحْدَهُ قَالَهُ ابْن مَاجَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upahnya." Ibnu Majah berkata: "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Umar."
