Hadis 2154

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2154

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ أَبُو حَفْصٍ الصَّيْرَفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَادَةَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَا حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَنِي فَأَعْطَيْتُ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali Abu Hafsh Ash Shairafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubadah Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Abdul A'la] dari [Abu Jamilah] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan bekam, dan beliau memerintahkan aku untuk memberi upah kepada tukang bekamnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami