Hadis 2384

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2384

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ يُقَالُ لَهُ غَمْرٌ أَوْ غَمْرَةٌ فَرَأَى مُهْرًا أَوْ مُهْرَةً مِنْ أَفْلَائِهَا يُبَاعُ يُنْسَبُ إِلَى فَرَسِهِ فَنَهَى عَنْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami