Hadis 2515

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2515

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ وَعَاصِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang budak, maka berarti ia merdeka."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami