Hadis 2627

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2627

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ ابْنِ صُهْبَانَ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَوَدَ فِي الْمَأْمُومَةِ وَلَا الْجَائِفَةِ وَلَا الْمُنَقِّلَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Mu'adz bin Muhammad Al Anshari] dari [Ibnu Shuhban] dari [Al Abbas bin Abdul Muthalib], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut), pada ja`ifah (luka yang berlubang dan harus dijahit) dan pada munaqqilah (luka yang memindahkan posisi tulang). "

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami