Hadis 2679
Sunan Ibnu Majah : 2679
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2679
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو لَيْلَى عَنْ أَبِي عُكَّاشَةَ عَنْ رِفَاعَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى الْمُخْتَارِ فِي قَصْرِهِ فَقَالَ قَامَ جِبْرَائِيلُ مِنْ عِنْدِيَ السَّاعَةَ فَمَا مَنَعَنِي مِنْ ضَرْبِ عُنُقِهِ إِلَّا حَدِيثٌ سَمِعْتُهُ مِنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أَمِنَكَ الرَّجُلُ عَلَى دَمِهِ فَلَا تَقْتُلْهُ فَذَاكَ الَّذِي مَنَعَنِي مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abu Laila], dari [Abu Ukasyah] dari [Rifa'ah] berkata: "Aku mendatangi Mukhtar di rumahnya lalu ia berkata: Pada saat itu Jibril berdiri di sisiku, tidak ada yang menghalangiku untuk memenggal lehernya kecuali sebuah Hadits yang pernah aku dengar dari [Sulaiman bin Shard] dari Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kamu merasa aman dari kejahatan seseorang, maka janganlah kamu membunuhnya." Itulah yang menahan aku dari memenggalnya.
