Hadis 2680
Sunan Ibnu Majah : 2680
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2680
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَفَعَهُ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ فَقَالَ الْقَاتِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ قَتْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْوَلِيِّ أَمَا إِنَّهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا ثُمَّ قَتَلْتَهُ دَخَلْتَ النَّارَ قَالَ فَخَلَّى سَبِيلَهُ قَالَ فَكَانَ مَكْتُوفًا بِنِسْعَةٍ فَخَرَجَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ فَسُمِّيَ ذَا النِّسْعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata: "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata: "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit."
