Hadis 2683
Sunan Ibnu Majah : 2683
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2683
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي السَّفَرِ قَالَ قَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُصَابُ بِشَيْءٍ مِنْ جَسَدِهِ فَيَتَصَدَّقُ بِهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهِ دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهِ خَطِيئَةً سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Safar] berkata: [Abu Darda`] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang lelaki yang tertimpa sesuatu di tubuhnya lalu ia meninggalkan untuk mengqishasnya kecuali Allah akan mengangkat derajatnya atau dihapus kesalahan darinya." Aku mendengarnya dengan kedua telingaku dan hatiku dapat memahaminya."
