Hadis 2684

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2684

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ ابْنِ أَنْعُمَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ وَشَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ إِذَا قَتَلَتْ عَمْدًا لَا تُقْتَلُ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا وَإِنْ زَنَتْ لَمْ تُرْجَمْ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu `An'um] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Abdurrahman bin Ghanam], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Jabal], [Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah], ['Ubadah bin As-Shamit] dan [Syaddad bin Aus]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang perempuan apabila membunuh dengan sengaja, maka janganlah dibunuh sehingga dia melahirkan anak yang ada di perutnya jika dia dalam keadaan hamil dan sampai dia dapat memelihara anaknya. Dan jika dia berzina jangan dirajam sampai dia melahirkan anak yang ada di perutnya dan sampai dapat memelihara anaknya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami