Hadis 2706

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2706

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَهَا { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ } وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ لَيَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan hukum agar melunasi hutang sebelum memberikan harta warisan. Kalian dapat membaca ayat Al Qur'an yang berbunyi: sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.' (An Nisaa: 11) Dan sesungguhnya saudara kandung (dari satu bapak dan satu ibu) yang mendapatkan warisan, dan bukan saudara sebapak dari banyak ibu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami