Hadis 2707

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 2707

حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin 'Utsman Al Utsmani]: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Al A'la bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: 'Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, sementara ia tidak melakukan wasiat, apakah hartanya dapat menjadi kifarat apabila aku menyedekahkannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya.'

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami