Sunan Ibnu Majah Hadits 300 - Larangan Kencing di Tempat Mandi
Larangan Kencing di Tempat Mandi dan Penjelasannya Menurut Hadits
Sunan Ibnu Majah : 300
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 300
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ بْن مَاجَةَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ مُحَمَّدٍ الطَّنَافِسِيَّ يَقُولُ إِنَّمَا هَذَا فِي الْحَفِيرَةِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلَا فَمُغْتَسَلَاتُهُمْ الْجِصُّ وَالصَّارُوجُ وَالْقِيرُ فَإِذَا بَالَ فَأَرْسَلَ عَلَيْهِ الْمَاءَ لَا بَأْسَ بِهِ
Abdullah bin Mughaffal Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di tempat pemandiannya, sebab kebanyakan was-was muncul darinya."Abu Abdullah Ibnu Majah berkata: Aku mendengar Muhammad bin Yazid berkata: aku mendengar Ali bin Muhammad Ath Thanafusi berkata: "Hanyasanya ini di dalam lubang. Adapun hari ini tidak seperti itu, karena tempat mandi mereka terbuat dari semen, kapur dan aspal. Jika ia kencing lalu menyiramnya dengan air maka itu tidak apa-apa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang buang air kecil di tempat yang digunakan untuk mandi guna mencegah timbulnya keraguan (was-was).
- Penyakit was-was terhadap kesucian pakaian atau badan sering kali bersumber dari sisa najis yang tidak mengalir.
- Menurut penjelasan ulama, larangan ini melunak jika lantai tempat mandi kedap air (semen/keramik) dan najisnya langsung hanyut disiram.
