Sunan Ibnu Majah Hadits 301 - Hukum Kencing Berdiri dalam Islam

Hukum Kencing Berdiri: Penjelasan Hadits Hudzaifah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 301

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ وَهُشَيْمٌ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ عَلَيْهَا قَائِمًا

Hudzaifah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu kencing dengan berdiri.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing dengan posisi berdiri di tempat pembuangan sampah suatu kaum.
  • Kencing berdiri diperbolehkan dalam Islam berdasarkan perbuatan beliau di tempat tersebut.
  • Hadits ini menunjukkan keabsahan riwayat dari Hudzaifah mengenai aktivitas bersuci Nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami