Sunan Ibnu Majah Hadits 356 - Kemandirian Rasulullah dalam Bersuci
Kemandirian Rasulullah dalam Urusan Bersuci dan Sedekah
Sunan Ibnu Majah : 356
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 356
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُطَهَّرُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي جَمْرَةَ الضُّبَعِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جَمْرَةَ الضُّبَعِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَكِلُ طُهُورَهُ إِلَى أَحَدٍ وَلَا صَدَقَتَهُ الَّتِي يَتَصَدَّقُ بِهَا يَكُونُ هُوَ الَّذِي يَتَوَلَّاهَا بِنَفْسِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewakilkan bersucinya kepada seseorang dan juga tidak dengan sedekahnya, namun beliau sendiri yang mengurusinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh sifat mandiri dalam menyiapkan kebutuhan ibadah seperti bersuci.
- Mengurus dan membagikan sedekah secara langsung oleh diri sendiri adalah hal yang sangat baik jika mampu dilakukan.
- Tidak membebani orang lain untuk urusan pribadi yang bisa diselesaikan sendiri merupakan akhlak yang mulia.
