Hadis 358
Sunan Ibnu Majah : 358
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 358
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seekor anjing minum di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali."
