Sunan Ibnu Majah Hadits 362 - Wudhu dengan Air Sisa Jilatan Kucing

Rasulullah dan Aisyah Berwudhu dari Wadah Bekas Jilatan Kucing

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 362

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ أَبُو حَجَرٍ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَارِثَةَ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَتَوَضَّأُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ قَدْ أَصَابَتْ مِنْهُ الْهِرَّةُ قَبْلَ ذَلِكَ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu dari satu bejana yang sebelumnya telah dijilat kucing.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air di dalam bejana yang sudah dijilat kucing statusnya tetap suci menyucikan.
  • Suami dan istri diperbolehkan untuk berwudhu bersama menggunakan satu wadah air.
  • Tindakan Rasulullah membuktikan tidak adanya kesulitan hukum terkait keberadaan kucing di dalam rumah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami