Sunan Ibnu Majah Hadits 361 - Air Bekas Minum Kucing Tidak Najis
Hukum Air Bekas Minum Kucing untuk Wudhu Menurut Hadits
Sunan Ibnu Majah : 361
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 361
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَنْبَأَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ أَخْبَرَنِي إِسْحَقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبٍ وَكَانَتْ تَحْتَ بَعْضِ وَلَدِ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّهَا صَبَّتْ لِأَبِي قَتَادَةَ مَاءً يَتَوَضَّأُ بِهِ فَجَاءَتْ هِرَّةٌ تَشْرَبُ فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا ابْنَةَ أَخِي أَتَعْجَبِينَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ أَوْ الطَّوَّافَاتِ
Kabsyah binti Ka'ab Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] berkata: telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari] dari [Humaidah binti Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab] -isteri salah seorang anak Abu Qotadah-, ia pernah menuangkan air wudlu untuk [Abu Qotadah], lalu datanglah seekor Kucing yang ingin minum, maka ia pun memiringkan bejana itu untuk Kucing tersebut, aku terus memandanginya. Lalu ia berkata: "Wahai puteri saudaraku, apakah engkau merasa heran? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Kucing tidak najis, ia adalah binatang yang biasa kelilingi (di rumah)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kucing secara zatnya merupakan hewan bersih dan tidak dihukumi sebagai najis.
- Air yang sudah diminum oleh kucing tetap terjaga kesuciannya dan boleh dipakai berwudhu.
- Umat Islam diajarkan untuk memberikan kemudahan bagi hewan peliharaan di rumah yang sedang butuh minum.
