Sunan Ibnu Majah Hadits 360 - Hadits Ibnu Umar Tentang Jilatan Anjing pada Bejana

Riwayat Ibnu Umar: Mencuci Wadah Tujuh Kali Akibat Jilatan Anjing

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 360

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka cucilah sebanyak tujuh kali."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ibnu Umar mengonfirmasi perintah Nabi mengenai batas pencucian wadah yang dijilat anjing.
  • Mencuci sebanyak tujuh kali menjadi standar pembersihan bejana yang terkena air liur anjing.
  • Menjaga kesucian peralatan makan dan minum dari segala hal yang najis demi keabsahan ibadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami