Hadis 377
Sunan Ibnu Majah : 377
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 377
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرَمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمَا كَانَا يَتَوَضَّآَنِ جَمِيعًا لِلصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Syabib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib] dari [Amru bin Harm] dari [Ikrimah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa keduanya pernah wudlu bersama untuk shalat.
