Sunan Ibnu Majah Hadits 380 - Hukum Berwudhu dengan Air Laut
Hukum Berwudhu Menggunakan Air Laut dan Bangkainya
Sunan Ibnu Majah : 380
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 380
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ هُوَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya: "Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air laut adalah air yang suci dan menyucikan, sehingga sah digunakan untuk wudhu maupun mandi wajib.
- Bangkai hewan yang hidup di dalam laut hukumnya halal untuk dikonsumsi tanpa perlu disembelih.
- Islam memberikan solusi praktis bagi para pelaut agar persediaan air minum mereka tidak habis untuk bersuci.
