Sunan Ibnu Majah Hadits 381 - Kesucian Air Laut dan Hewan di Dalamnya

Hukum Wudhu dengan Air Laut dan Kehalalan Bangkainya

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 381

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ مَخْشِيٍّ عَنْ ابْنِ الْفِرَاسِيِّ قَالَ كُنْتُ أَصِيدُ وَكَانَتْ لِي قِرْبَةٌ أَجْعَلُ فِيهَا مَاءً وَإِنِّي تَوَضَّأْتُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Ibnul Firasi Diriwayatkan dari:

Aku pergi mencari ikan, dan aku mempunyai satu geriba yang aku jadikan sebagai tempat menyimpan air, dan aku berwudlu dengan air laut. Lantas hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air laut memiliki sifat yang suci dan mensucikan, sehingga sah digunakan untuk berwudhu.
  • Bangkai hewan atau ikan yang mati di dalam laut hukumnya halal untuk dikonsumsi.
  • Sahabat selalu bertanya langsung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menghadapi keraguan dalam urusan agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami