Sunan Ibnu Majah Hadits 385 - Melayani Wudhu Nabi Saat Safar dan Muqim
Khidmat Sahabat Menuangkan Air Wudhu untuk Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 385
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 385
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنِي الْوَلِيدُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنِي حُذَيْفَةُ بْنُ أَبِي حُذَيْفَةَ الْأَزْدِيُّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ صَبَبْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءَ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ فِي الْوُضُوءِ
Shafwan bin 'Assal Diriwayatkan dari:
Aku menuangkan air untuk wudlu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam safar maupun muqim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh menerima bantuan orang lain untuk menuangkan air saat kita sedang berwudhu.
- Para sahabat sangat antusias untuk membantu dan melayani kebutuhan ibadah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Pelayanan dalam berwudhu ini berlaku universal, baik dalam kondisi bepergian (safar) maupun saat menetap (muqim).
