Sunan Ibnu Majah Hadits 388 - Perintah Mencuci Tangan dari Tidur Secara Umum
Aturan Memulai Wudhu Sesudah Bangun dari Tidur
Sunan Ibnu Majah : 388
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 388
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَجَابِرُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dan [Jabir bin Isma'il] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya kedalam bejana hingga ia mencucinya terlebih dahulu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan memasukkan tangan ke wadah air berlaku umum untuk situasi setelah bangun tidur.
- Mencuci tangan di luar bejana adalah langkah awal yang aman sebelum menggunakan air tersebut untuk berwudhu.
- Menjaga kesucian dan kebersihan fasilitas air wudhu dari potensi najis atau kotoran non-kasat mata.
