Sunan Ibnu Majah Hadits 41 - Larangan Menyebarkan Hadits Palsu
Hadits Larangan Menyebarkan Kebohongan atas Nama Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 41
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 41
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
Abu Bakr bin Abu Syaibah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Mughirah bin Syu'bah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa menyampaikan satu hadits dariku, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haram hukumnya menyebarkan suatu hadits jika kita tahu atau melihat bahwa hadits tersebut palsu atau dusta.
- Orang yang sengaja ikut menyebarkan riwayat dusta dianggap sama-sama menjadi bagian dari para pendusta.
- Kita wajib berhati-hati dan memastikan kebenaran informasi keagamaan sebelum menyampaikannya kepada orang lain.
