Sunan Ibnu Majah Hadits 40 - Status Orang yang Meriwayatkan Hadits Palsu
Hukum Meriwayatkan Hadits yang Diduga Kuat Palsu atau Dusta
Sunan Ibnu Majah : 40
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 40
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَوَى عَنِّي حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنْبَأَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى الْأَشْيَبُ عَنْ شُعْبَةَ مِثْلَ حَدِيثِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ
Utsman bin Abu Syaibah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda:"Barangsiapa meriwayatkan dariku satu hadits, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Hasan bin Musa Al Asyyab] dari [Syu'bah] sebagaimana hadits [Samurah bin Jundab].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang meriwayatkan suatu hadits padahal ia menduga kuat hadits itu dusta akan dianggap sebagai pendusta.
- Umat Islam dituntut untuk meninggalkan riwayat yang bermasalah atau sudah terbukti kepalsuannya.
- Penyebaran ilmu agama harus didasarkan pada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar ikut-ikutan.
