Sunan Ibnu Majah Hadits 461 - Mengeringkan Sisa Air Wudhu dengan Pakaian

Hukum Mengusap Wajah dengan Pakaian Setelah Berwudhu

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 461

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ وَأَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ السِّمْطِ حَدَّثَنَا الْوَضِينُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ مَحْفُوظِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Salman Al Farisi Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu lalu beliau membalik jubah wol yang dipakainya kemudian mengusap wajahnya dengannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah SAW pernah mengeringkan atau mengusap wajahnya setelah berwudhu menggunakan pakaian jubah wol miliknya.
  • Mengusap sisa air wudhu pada anggota tubuh menggunakan kain yang dipakai tidak membatalkan atau merusak keabsahan wudhu.
  • Bahan kain wol (shuf) biasa digunakan sebagai bahan pakaian atau jubah pada zaman Nabi SAW.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami