Sunan Ibnu Majah Hadits 461 - Mengeringkan Sisa Air Wudhu dengan Pakaian
Hukum Mengusap Wajah dengan Pakaian Setelah Berwudhu
Sunan Ibnu Majah : 461
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 461
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ وَأَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ السِّمْطِ حَدَّثَنَا الْوَضِينُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ مَحْفُوظِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
Salman Al Farisi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu lalu beliau membalik jubah wol yang dipakainya kemudian mengusap wajahnya dengannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah SAW pernah mengeringkan atau mengusap wajahnya setelah berwudhu menggunakan pakaian jubah wol miliknya.
- Mengusap sisa air wudhu pada anggota tubuh menggunakan kain yang dipakai tidak membatalkan atau merusak keabsahan wudhu.
- Bahan kain wol (shuf) biasa digunakan sebagai bahan pakaian atau jubah pada zaman Nabi SAW.
