Sunan Ibnu Majah Hadits 54 - Larangan Memutuskan Perkara Tanpa Ilmu
Hadits Sunan Ibnu Majah Nomor 54: Pesan Rasulullah Kepada Mu'adz Saat ke Yaman
Sunan Ibnu Majah : 54
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 54
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ سَجَّادَةُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ قَالَ لَمَّا بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ لَا تَقْضِيَنَّ وَلَا تَفْصِلَنَّ إِلَّا بِمَا تَعْلَمُ فَإِنْ أَشْكَلَ عَلَيْكَ أَمْرٌ فَقِفْ حَتَّى تَبَيَّنَهُ أَوْ تَكْتُبَ إِلَيَّ فِيهِ
Mu'adz bin Jabal Diriwayatkan dari:
Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali kamu menetapkan dan memutuskan kecuali dengan apa yang kamu ketahui. Jika kamu mengalami satu permasalahan, maka tahanlah hingga menjadi jelas atau engkau tulis surat kepadaku."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin atau utusan dilarang memutuskan perkara tanpa landasan ilmu yang pasti.
- Jika menghadapi masalah yang membingungkan, seseorang harus menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.
- Dianjurkan untuk bertanya kepada orang yang lebih tahu jika menemui urusan yang belum jelas.
