Shahih Muslim Hadits 2883 - Jual Beli
Shahih Muslim : 2883
Shahih MuslimNomor Hadis 2883
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ حَسَنِ بْنِ يَسَارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْجُرُ الْأَرْضَ قَالَ فَنُبِّئَ حَدِيثًا عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ فَانْطَلَقَ بِي مَعَهُ إِلَيْهِ قَالَ فَذَكَرَ عَنْ بَعْضُ عُمُومَتِهِ ذَكَرَ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ فَتَرَكَهُ ابْنُ عُمَرَ فَلَمْ يَأْجُرْهُ و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فَحَدَّثَهُ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Muhammad bin Al Mutsanna Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Husain yaitu Ibnu Hasan bin Yasar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia biasa menyewakan tanah perkebunannya, Nafi' berkata: Kemudian saya mengabarinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij. Nafi' melanjutkan: Setelah itu saya dengannya pergi menemui Rafi'.Nafi' melanjutkan: Kemudian Rafi' menyebutkan dari salah seorang pamannya dia menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Nafi' melanjutkan: Lalu Ibnu Umar meninggalkan usahanya dan tidak menyewakannya lagi.Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dengan isnad seperti ini, dia mengatakan: "Lalu salah seorang dari pamannya menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
