Hadis 2972

Shahih MuslimNomor Hadis 2972

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَوَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةُ بِالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى إِلَّا مَا اخْتَلَفَتْ أَلْوَانُهُ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ يَدًا بِيَدٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Fudlail bin Ghazwan] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami