Hadis 3150

Shahih MuslimNomor Hadis 3150

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كِلَاهُمَا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ آخَرَ قُوِّمَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ قِيمَةَ عَدْلٍ لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ عَتَقَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ مُوسِرًا

Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah], [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami