Shahih Muslim Hadits 3578 - Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan
Shahih Muslim : 3578
Shahih MuslimNomor Hadis 3578
و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو جَابِرًا يَقُولُ فِي جَيْشِ الْخَبَطِ إِنَّ رَجُلًا نَحَرَ ثَلَاثَ جَزَائِرَ ثُمَّ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَاهُ أَبُو عُبَيْدَةَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdul Jabar bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata: ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata tentang Jaisul Khabath, "Seorang laki-laki menyembelih tiga ekor unta kemudian menyembelih tiga unta lagi, setelah itu Abu 'Ubaidah melarangnya."
