Sunan an-Nasai Hadits 1025 - Aturan Baku Ruku

Penegasan Singkat Umar Bahwa Memegang Lutut Adalah Sunnah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1025

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ إِنَّمَا السُّنَّةُ الْأَخْذُ بِالرُّكَبِ

Umar Diriwayatkan dari:

Memegang lutut adalah sunnah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sunnah posisi ruku' yang sah dan berlaku adalah dengan telapak tangan memegang lutut.
  • Perkataan dan arahan dari sahabat Nabi (atsar) dapat dijadikan pegangan kuat dalam tata cara ibadah.
  • Umat Islam diminta untuk tidak membuat-buat gerakan tambahan dan cukup mengikuti sunnah yang sederhana.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami