Sunan an-Nasai Hadits 1025 - Aturan Baku Ruku
Penegasan Singkat Umar Bahwa Memegang Lutut Adalah Sunnah
Sunan an-Nasai : 1025
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1025
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ إِنَّمَا السُّنَّةُ الْأَخْذُ بِالرُّكَبِ
Umar Diriwayatkan dari:
Memegang lutut adalah sunnah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sunnah posisi ruku' yang sah dan berlaku adalah dengan telapak tangan memegang lutut.
- Perkataan dan arahan dari sahabat Nabi (atsar) dapat dijadikan pegangan kuat dalam tata cara ibadah.
- Umat Islam diminta untuk tidak membuat-buat gerakan tambahan dan cukup mengikuti sunnah yang sederhana.
