Sunan an-Nasai Hadits 1031 - Aturan Warna Pakaian

Larangan Berpakaian Mencolok dan Larangan Tilawah Saat Ruku'

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1031

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ رَاكِعًا وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku', serta melarangku memakai pakaian berbordir sutra dan pakaian yang dicelup warna kuning.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Laki-laki muslim diwajibkan mematuhi larangan Nabi seputar penggunaan pakaian sutra dan cincin emas.
  • Membaca Al-Qur'an memiliki tempat porsi tersendiri dalam shalat, bukan dibaca sewaktu melakukan gerakan ruku'.
  • Ada jenis pewarna pakaian mencolok tertentu (mu'asfar) yang dahulunya dilarang digunakan oleh kaum laki-laki.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami