Sunan an-Nasai Hadits 1051 - Kewajiban Makmum Mengikuti Imam
Kewajiban Makmum Mengikuti Gerakan Imam Shalat
Sunan an-Nasai : 1051
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1051
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَقَطَ مِنْ فَرَسٍ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ يَعُودُونَهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah jatuh dari kudanya, sehingga beliau terluka di bagian kanan badannya. Lantas para sahabat segera membesuknya, dan tibalah waktu shalat. Setelah selesai shalat beliau bersabda: "Tidaklah seorang imam itu dijadikan melainkan untuk diikuti. Jika dia rukuk maka rukuklah kalian, bila ia mengangkat kepalanya maka hendaklah kalian mengangkat kepala, jika sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah (Allah Mendengar semua yang memuji-Nya)' maka ucapkanlah, 'Rabbana lakal hamdu (Ya Allah, untuk-Mu segala pujian)'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menetapkan hukum wajib bagi makmum untuk patuh dan selaras mengikuti pergerakan imam shalat.
- Dilarang keras bagi makmum mendahului atau memotong gerakan imam di dalam shalat berjamaah.
- Makmum diperintahkan untuk membaca 'Rabbana lakal hamdu' segera sesudah imam selesai mengucapkan takbir sami'allahu.
