Sunan an-Nasai Hadits 732 - Shalat di Atas Kendaraan Saat Perjalanan Safar
Bolehkah Melaksanakan Shalat di Atas Kendaraan Saat Safar?
Sunan an-Nasai : 732
Sunan an-NasaiNomor Hadis 732
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى حِمَارٍ وَهُوَ مُتَوَجِّهٌ إِلَى خَيْبَرَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di atas keledai saat beliau menuju Khaibar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat di atas kendaraan (hewan tunggangan, mobil, atau pesawat) saat sedang dalam menempuh perjalanan jauh.
- Islam adalah agama rahmat yang banyak memberikan bentuk keringanan beribadah (rukhshah) agar umatnya tidak merasa kesulitan terjepit dalam kondisi darurat tertentu.
- Waktu perjalanan yang memakan durasi yang panjang di kendaraan sebaiknya tetap diisi dengan kegiatan beribadah, seperti memperbanyak mendirikan shalat sunnah.
