Sunan an-Nasai Hadits 1146 - Jari Kaki Kanan Menghadap Kiblat
Menghadapkan Jari Kaki Kanan ke Arah Kiblat Saat Duduk Iftirasy
Sunan an-Nasai : 1146
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1146
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ بَكْرِ بْنِ مُضَرَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى أَنَّ الْقَاسِمَ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ عَلَى الْيُسْرَى
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Dawud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr bin Mudhar] dia berkata: [bapakku] telah menceritakan kepadaku dari ['Amr bin Al Harits] dari [Yahya] bahwasanya [Al Qasim] menceritakan kepadanya dari ['Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] dia berkata:"Termasuk sunnah shalat adalah engkau menegakkan kaki kanan dan menghadapkan jari-jemari kedua kaki ke kiblat, serta duduk di atas kaki kiri."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disyariatkan saat mendirikan telapak kaki kanan di waktu duduk, bagian jari-jemari kaki tersebut ikut dilipat ke depan sehingga menghadapkan jalurnya ke arah kiblat.
- Keseluruhan beban badan dan pantat pada posisi duduk iftirasy disalurkan untuk bertumpu bersandar dengan pas di atas permukaan telapak kaki kiri.
- Mengarahkan semua organ luar fisik, bahkan sampai ukuran sekecil jari kaki, menuju satu titik fokus kiblat sangat ditekankan di dalam menunaikan shalat.
