Sunan an-Nasai Hadits 1175 - Hukum Menjawab Salam dalam Shalat
Hukum Menjawab Salam Saat Shalat Menurut Hadits Nabi
Sunan an-Nasai : 1175
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1175
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبٌ يَعْنِي ابْنَ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ أَنَّهُ سَلَّمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَرَدَّ عَلَيْهِ
'Ammar bin Yasir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Busysyar] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Jarir] dia berkata: [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Qais bin Sa'ad] dari ['Atha] dari [Muhammad bin 'Ali] dari ['Ammar bin Yasir] bahwaIa pernah mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau sedang shalat, dan Beliau membalas salamnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat memiliki kebiasaan saling mendoakan dengan memberi salam, meskipun melihat rekannya sedang shalat.
- Menjawab salam ketika berada di tengah-tengah shalat adalah sebuah hal yang dibenarkan dalam ajaran Islam.
- Interaksi ringan berbalas salam tidak dinilai merusak shalat jika dilakukan dengan cara yang benar.
- Islam sangat menjunjung tinggi adab saling mendoakan keselamatan melalui ucapan salam.
