Sunan an-Nasai Hadits 1179 - Batasan Mengusap Kerikil Saat Shalat
Batas Maksimal Mengusap Area Tempat Sujud dalam Shalat
Sunan an-Nasai : 1179
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1179
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَمَرَّةً
Mu'aiqib Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika engkau memang harus melakukannya, maka lakukanlah sekali saja."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat keringanan aturan untuk mengusap kerikil di tempat sujud jika keadaannya terasa sangat mengganggu.
- Apabila terpaksa meratakan alas tempat sujud, batas maksimal gerakan yang diizinkan hanyalah satu kali.
- Agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, namun tetap menata batasan agar kekhusyukan tidak hancur.
- Kenyamanan ibadah tetap dipertimbangkan tanpa harus mengorbankan kualitas rukun shalat itu sendiri.
