Sunan an-Nasai Hadits 121 - Hukum Mengusap Sepatu Saat Berwudhu

Hukum Mengusap Sepatu Saat Wudhu Menurut Hadits

Sunan an-NasaiNomor Hadis 121

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ

Sa'd bin Abu Waqash Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami, [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu An Nadlri], dari [Abu Salamah] dari [Sa'ad bin Abi Waqqash], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, -tentang mengusap kedua sepatu- hal itu tidak apa-apa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam adalah agama yang mudah, membolehkan mengusap sepatu sebagai ganti mencuci kaki saat wudhu.
  • Mengusap khuf merupakan sunnah yang pernah diajarkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah.
  • Keringanan ini bisa dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa perlu merasa ragu, karena Rasulullah bersabda hal itu tidak mengapa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami