Sunan an-Nasai Hadits 1228 - Pendapat Ibnu Mas'ud Tentang Sujud Sahwi
Cara Menambal Shalat Saat Bimbang
Sunan an-Nasai : 1228
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1228
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يَقُولُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ أَوْهَمَ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يَفْرُغُ وَهُوَ جَالِسٌ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Barangsiapa yang ragu dalam shalatnya maka hendaklah meyakini yang mendekati kebenaran kemudian sujud dua kali setelah salam dalam keadaan duduk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat mencontohkan cara mengatasi kebimbangan dengan tidak panik.
- Menambal rasa was-was shalat cukup dilakukan dengan sujud dalam posisi duduk usai salam.
- Pilihlah kepastian yang paling terpercaya menurut hati kecil agar ibadah terselesaikan.
