Sunan an-Nasai Hadits 1238 - Sujud Sahwi Setelah Salam
Hadits Praktik Sujud Sahwi Setelah Salam Saat Kelebihan Rakaat
Sunan an-Nasai : 1238
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1238
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ وَمُغِيرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى بِهِمْ الظُّهْرَ خَمْسًا فَقَالُوا إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ وَهُوَ جَالِسٌ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubdah bin 'Abdurrahim] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syumail] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakim] dan [Mughirah] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari ['Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau pernah shalat Dhuhur lima rakaat bersama para sahabat, maka para sahabat berkata: "Engkau telah mengerjakan shalat lima rakaat!" Lalu beliau sujud dua kali setelah salam sambil duduk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para makmum diizinkan untuk secara terbuka bertanya pada imam jika mereka menyadari keganjilan bentuk shalat.
- Kelebihan gerakan rakaat tidak serta merta membuat shalat tertolak, melainkan segera diperbaiki dengan kemudahan.
- Gerakan perbaikan melalui cara sujud dua kali benar-benar sah dilakukan tepat setelah umat mengucap salam penutup.
