Sunan an-Nasai Hadits 133 - Peristiwa Fathu Makkah dan Satu Wudhu

Satu Wudhu Untuk Banyak Shalat di Hari Fathu Makkah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 133

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ مَرْثَدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ صَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ قَالَ عَمْدًا فَعَلْتُهُ يَا عُمَرُ

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidillah bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Alqmah bin Marsad] dari [Ibnu Buraidah], dari [ayahnya] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berwudlu bila hendak shalat, tetapi setelah peristiwa penaklukan kota Makkah beliau mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali wudlu. Lalu Umar bertanya: "Engkau melakukan sesuatu yang tidak biasa engkau lakukan sebelumnya?" Beliau menjawab, "Aku sengaja melakukannya wahai Umar!"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi terkadang melakukan hal yang berbeda dari rutinitasnya sekadar untuk mengajarkan kebolehan suatu syariat kepada umat.
  • Mengerjakan shalat berkali-kali menggunakan satu wudhu yang belum batal adalah perbuatan yang sah secara hukum Islam.
  • Bertanya langsung kepada orang berilmu (seperti Umar bertanya kepada Nabi) sangat dianjurkan untuk menghilangkan rasa ragu.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami