Sunan an-Nasai Hadits 132 - Wudhu Hanya Diwajibkan Untuk Shalat
Apakah Wajib Berwudhu Sebelum Makan?
Sunan an-Nasai : 132
Sunan an-NasaiNomor Hadis 132
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيَّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ الْخَلَاءِ فَقُرِّبَ إِلَيْهِ طَعَامٌ فَقَالُوا أَلَا نَأْتِيكَ بِوَضُوءٍ فَقَالَ إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari WC lalu dihidangkanlah makanan kepadanya. Kemudian orang-orang berkata: "Maukah kami bawakan air wudlu untuk Anda?" Beliau menjawab: "Aku hanya di perintahkan untuk berwudlu bila hendak menegakkan shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada kewajiban berwudhu secara lengkap (seperti wudhu shalat) apabila seseorang hanya ingin makan.
- Untuk aktivitas makan, cukup dengan mencuci tangan agar bersih, tanpa harus melakukan wudhu penuh sesuai urutan.
- Kewajiban utama dan syarat sahnya wudhu dibebankan secara khusus ketika seorang muslim hendak melaksanakan shalat.
