Sunan an-Nasai Hadits 1376 - Adzan Jumat di Era Utsman
Alasan Utama Penambahan Adzan Jumat di Masa Utsman bin Affan
Sunan an-Nasai : 1376
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1376
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ أَخْبَرَهُ قَالَ إِنَّمَا أَمَرَ بِالتَّأْذِينِ الثَّالِثِ عُثْمَانُ حِينَ كَثُرَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ وَلَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ مُؤَذِّنٍ وَاحِدٍ وَكَانَ التَّأْذِينُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ
As Sa`ib bin Yazid Diriwayatkan dari:
Yang menyuruh adzan tiga kali adalah Utsman, saat penduduk Madinah bertambah banyak. Sedangkan pada masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam hanya satu adzan, dan adzan pada hari Jum'at dikumandangkan ketika imam telah duduk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem adzan Jumat pada zaman Rasulullah sangat sederhana, yaitu hanya dilakukan oleh seorang muadzin.
- Kebijakan penambahan panggilan ibadah dilakukan murni karena perluasan wilayah dan populasi penduduk yang terus tumbuh.
- Tindakan para khalifah penerus Nabi bisa menjadi acuan pedoman hukum yang diakui dalam tradisi agama.
